Api berkobar di Kilang Pertamina RU VI Balongan. (Foto: iNews/Toiskandar)

JAKARTA, iNews.id - Setelah dua pekan melakukan penyelidikan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menemukan unsur pidana dalam kasus ledakan dan kebakaran empat tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Unsur pidana dimaksud berupa kesalahan atau kealpaan atau kelalaian sehingga terjadi insiden itu.

Diketahui, empat tangki BBM yang memuat 25.000 lebih Pertalite ludes terbakar setelah terjadi ledakan pada Senin 29 Maret 2021 dini hari.

Tak hanya itu, dua warga Indramayu tewas akibat terkena sambaran api saat empat tangki tersebut meledak dan terbakar hebat. Peristiwa itu juga menyebabkan ratusan rumah warga di beberapa desa sekitar kilang, rusak.

Kebakaran yang berlangsung lebih dari satu pekan memaksa ribuan warga mengungsi. Bahkan dua warga dilaporkan meninggal dunia akibat dampak ledakan dan kebakaran.

Satu warga meninggal akibat terkena serangan jantung setelah mendengar ledakan sangat keras. Sedangkan satu warga lainnya meninggal dunia di pengungsian setelah mengalami sesak napas.

Kepala Biro PeneranganMasyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, temuan unsur pidana itu diketahui setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menganalisa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Dari hasil itu semua pada tanggal 16 April kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Kesimpulan gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana," kata Karon Penda Div Humas Polri dalam jumpa pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Dengan adanya dugaan pidana, ujar Brigjen Pol Rusdi menyebut, saat ini penyidik telah meningkatkan status perkara kebakaran tersebut ke tahap penyidikan. Unsur pidana tersebut sesuai dengan Pasal 188 KUHP. 

Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.

"Pada peristiwa tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan. Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta bukti yang ada adanya kesalahan kealpaan sehingga timbulkan kebakaran atau ledakan Pasal 188 KUHP," ujar Brigjen Pol Rusdi. 

Selain itu, polisi juga telah menerima Laporan Polisi terkait kasus itu dengan nomor LP 147/IV2021/Jabar/Polres Indramayu.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah memeriksa 52 saksi untuk mengungkap penyebab pasti ledakan dan kebakaran empat tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) Balongan Indramayu. Namun sampai saat ini, polisi belum dapat mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, butuh waktu cukup panjang bagi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Polda Jabar, Polres Indramayu untuk mengungkap penyebab pasti ledakan dan kebakaran di Kilang Pertamina Balongan yang menewaskan dua warga akibat luka bakar serius itu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, kata Kabid Humas, telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kilang Pertamina Balongan sejak 16 April lalu.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network