BANDUNG BARAT, iNews.id - Minibus Daihatsu Xenia berpelat nomor polisi B 7224 MI dan Grand Max D 1406 AFT terlibat tabrakaan di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (19/7/2022). Akibat kerasnya tabrakan, dua sopir minibus, Alik Martinus (19) dan Deni (43) terluka parah dan dibawa ke rumah sakit.
Selain itu, dua kendaraan yang terlibat tabrakan rusak parah. "Kejadiannya tadi sekitar pukul 13.00 WIB, kedua pengemudi mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit," kata Kanit Lantas Polsek Lembang AKP Asep Ratman saat dihubungi.
Menurutnya, korban luka-luka langsung dibawa ke Klinik Sespim Polri dan Puskesmas Palasari. Mereka adalah masing-masing pengemudi minibus, yakni atas nama Alik Martinus (19) dan Deni (43).
Kecelakaan ini berawal ketika Kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 7224 MI yang dikendarai Alik melaju dari arah Lembang menuju ke arah Subang. Pada saat yang sama muncul kendaraan lain dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi.
Kendaraan Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi D 1406 AFT yang dikendarai Deni itu tidak bisa dihindari. Sehingga terjadilah tabrakan layaknya adu banteng yang cukup keras, yang membuat dua kendaraan ringsek di bagian depannya.
"Mobil Daihatsu Xenia itu berusaha mendahului kendaraan yang ada didepannya. Namun pada saat bersaman datang Grand Max dari arah berlawanan, sehingga terjadi tabrakan," ujarnya.
Akibat kejadian itu arus lalu lintas di lokasi kejadian sempat terhambat karena kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan berada di tengah jalan. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan lokasi untuk kemudian mengevakuasi kendaraan.
"Kita sudah melakukan olah TKP dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Cimahi," tutur AKP Asep Ratman.
Editor : Agus Warsudi
minibus tabrakan mobil tabrakan tabrakan kecelakaan kasus kecelakaan bandung barat kabupaten bandung barat kawasan lembang Kecamatan Lembang
Artikel Terkait