Sedangkan tiga tersangka penjarah truk di rest area antara lain, MA alias FIKI bin Arya, Jalan Muara Baru RT 022/017, Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara; ER alias Hasanuddin, Dusun Pulir Pegundan RT 002/006, Kelurahan Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kota Jakarta Utara; dan SU alias Agung bin Warda, Jalan Muara Baru Gang Deni RT 007/017, Kelupaten/Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
"Barang bukti yang disita dari para pelaku, mobil Toyota Avanza warna silver metalik nopol B 2294 PFI, mobil Honda Jazz warna silver nopol B 8032 HW, mobil Avanza hitam nopol B 1310 CMR, dua laptop, 4 handphone Android," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
rest area fasilitas rest area rest area tol rest area tol cikampek aksi pencurian komplotan pencuri Komplotan pencuri mobil kawanan pencuri modus pencurian ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait