Ditres Siber Polda Jabar Tangkap 2 Kaki Tangan Bandar Judi Online Sindikat Kamboja. (Foto: Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Siber Polda Jabar menangkap dua kaki tangan bandar judi online sindikat Kamboja berinisial N dan YA. Kedua tersangka berperan sebagai telemarketing dan desain grafis situs judi online (judol) Menang Hore.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, tersangka N bertugas menyediakan, memiliki, mengelola dan mendistribusikan website perjudian online Vnix. 

Sedangkan tersangka YA, kata dia bertugas menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain dan mendistribusikan konten gambar sekaligus video (grafis) perjudian online pada website situs perjudian online dengan nama grup 89.

"Kasus ini diungkap pada 11 Oktober 2024 oleh penyidik Unit 2 subdit III ditressiber Polda Jabar yang melakukan patroli siber dan menemukan adanya website yang mengandung konten perjudian online," ujar Kombes Jules Abraham dalam konferesi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/10/2024).

Dia menjelaskan, pada 12 Oktober 2024 pukul 18.30 WIB, penyidik Unit 2 Subdit III melakukan penyelidikan dan menangkap N di Jakarta Barat. 

Menurutnya, N bekerja di situs Menang Hore dan mendapatkan gaji pokok sebagai telemarketing sebesar Rp5 juta per bulan. Tersangka N, lanjut dia telah empat bulan bekerja dari September hingga Desember 2022. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network