Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi dan Kasat Reskrim Kompol Rina Purwitasari menunjukkan barang bukti tawuran antargeng motor. (Foto: iNEws/Toiskandar)

Tiga dari 14 pelaku yang ditangkap berinisial I, T, dan TI. Sedangkan 11 pelaku lainnya tak dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolresta Cirebon karena masih di bawah umur.

"Akibat aksi tawuran itu, sejumlah anggota geng motor terluka parah dan kendaraan mereka rusak," kata Kapolres Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Purwitasari, Senin (22/2/2021). 

Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan, tawuran geng motor All Stars dan Jepang itu terjadi akibat saling ejek. Namun perkelahian tidak seimbang, sebab anggota geng All Stars 20 orang, sedangkan geng Jepang hanya 8 orang. Akibatnya, dua anggota genkster Jepang mengalami sobek di pundak dan putus jari tangan. 

"Sedangkan genk motor XTC yang hendak tawuran dengan genk motor lain, justru menyerang warga yang melintas. Para tersangka dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Kombes Pol M Syahduddi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network