Aldi mengatakan, sebelumnya polisi mendapat laporan dari korban. Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan. Kemudian polisi mendapatkan informasi dari sejumlah saksi yang mengetahui aksi pelaku.
"Setelah kami mendapat identitas pelaku langsung kami mengejar keberadaan pelaku yang ada di Bogor," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu Uunit Honda Beat Street warna Hitam, lima buah mata kunci T, tiga buah magnet, 1 buah setang, 3 buah kunci kontak, 2 buah HP. Dua pelat nomor.
"Kedua tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait