Yoris (memakai kopiah) dan Danu (kiri) didampingi 10 pengacara. (Foto: inews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

SUBANG, iNews.id - Dua bulan lebih kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat belum kunjung terungkap. Kini Yoris Raja Amarullah, anak pertama almarhumah Tuti-Yosef, dan Muhammad Ramdanu atau Danu, sepupu almarhumah Amelia, memilih didampingi kuasa hukum atau pengacara.

Sebelumnya, Yoris dan Danu keukeuh tak mau didampingi kuasa hukum lantaran mereka hanya saksi dan merasa tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu 18 Agustus 2021 itu.

Namun lantaran kasus tak kunjung terungkap, Yoris dan Danu akhirnya memutuskan bersedia didampingi kuasa hukum. Mereka menandatangani surat kuasa. Tidak tanggung-tanggung, Yoris dan Danu didampingi oleh 10 kuasa hukum. 

Pada Kamis (21/10/2021), tim kuasa hukum mendatangi rumah keluarga Lilis, kakak keempat korban tuti Suhartini. Menurut tim kuasa hukum, datang ke subang untuk menggali informasi dan keterangan dari sejumlah saksi guna membantu penyelidikan kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Selain itu hingga saat ini belum ada tanda-tanda atau petunjuk yang mengarah kepada pelaku sebenarnya. Jika menemukan kejanggalan dalam investgasi, tim kuasa hukum Yoris dan Danu segera menginformasikan kepada polisi.

Achmad Taufan, tim kuasa hukum Yoris dan Danu mengatakan, penandatanganan surat kuasa telah dilakukan pada Senin (18/10/2021). Dengan begitu, tanggung jawab tim kuasa hukum mendampingi Yoris dan Danu dalam menjalani pemeriksaan dan berusaha melakukan investigasi mencari informasi dan kebenaran dalam kasus ini.

"Kami akan membantu kepolisian dalam mengungkap pelaku yang benar-benar valid. Selama dua bulan ini, belum ada satu petunjuk yang jelas. Sehingga, kami turun ke Subang, menacari informasi dan bukti-bukti terkait kasus itu. Jika mendapati sesuatu yang janggal, akan kami sampaikan ke kepolisian," kata Achmad Taufan.

Alasan Yoris dan Danu akhirnya bersedia didampingi kuasa hukum, ujar Achmad Taufan, karena mengalami tekanan dari berbagai pihak, terutama informasi-informasi yang berkembang di media sosial.

"Awalnya Yoris dan Danu tidak bersedia didampingi kuasa hukum karena merasa tidak bersalah. Diperiksa, dipanggil polisi, nurut karena merasa tidak bersalah. Tetapi setelah dua bulan belum juga terungkap, tekanan semakin besar. Ada yang mendukung, ada juga yang menuduh dia bersalah. Karena itu, akhirnya Yoris dan Danu bersedia didampingi pengacara agar terlindungi hak-haknya sebagai manusia," ujar Achmad Taufan.

Diberitakan sebelumnya, almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi. Kedua korban diduga dihabisi pada Rabu dini hari oleh pembunuh lebih dari dua orang.

Polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam pergerakan dua kendaraan, mobil Avanza putih dan motor NMax biru. Bahkan satu rekaman CCTV menunjukkan pelaku membuang barang bukti di tong sampah sebuah tempat pencucian mobil tak jauh dari lokasi kejadian.

Selain itu, penyidik juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban Tuti dan Amelia di TPU Istuning, Jalancagak, Subang pada Sabtu 2 Oktober 2021. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan bentuk luka dan senjata yang digunakan pelaku.

Bahkan, Polres Subang tutup mulut terkait perkembangan penyelidikan. Saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, Yoris, dan Muhammad Ramdanu alias Danu, telah berkali-kali dimintai keterangan penyidik. 

Namun dari sekian banyak bukti baru yang diperoleh penyidik, sampai saat ini polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network