ISM dan FH, dua begal yang gagal beraksi di Sidamulih, Pangandaran, terancam hukuman 9 tahun penjara. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka FH pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) angka 2 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ISM dan HS terancam hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network