"Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka FH pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) angka 2 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ISM dan HS terancam hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait