Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menunjukkan barang bukti kasus begal. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Selain itu, satu bilah pisau belati dan alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pembegalan. "Pelaku MS alias Aep dan SN dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin. 

"Saya menegaskan, seluruh jajaran Polrestabes Bandung akan terus berupaya menjaga keamanan Kota Bandung. Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat Kota Bandung," ujar Kapolrestabes Bandung. 

Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengapresiasi tindakan tegas terukur yang dilakukan Polrestabes Bandung. Pemkot Bandung dan masyarakat berterima kasih atas kinerja kepolisian yang tidak kenal lelah menjaga Kota Bandung. 

"Kami dari Pemkot Bandung menyampaikan apresiasi atas tindakan, Polrestabes Bandung terhadap para pelaku kejahatan. Insya Allah dapat menciptakan rasa aman, nyaman, dan kondusif kepada warga Bandung. Saya mendukung polisi memberikan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan," kata Wali Kota Bandung. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network