"Para terdakwa telah menerima putusan tersebut. Para terdakwa dan kami juga selaku PJU menerima putusan tersebut. Jadi perkara secara kekuatan hukum sudah inkrah dan bisa langsung dilakukan eksekusi," ujar Dhiki Kurnia.
Dalam menjalankan aksinya, tutur Dhiki Kurnia, BI dan NN menarik uang dari para pemasang nomor, dari 2 angka, 3, hingga 4 dengan taruhan uang mulai Rp1.000 hingga Rp4.000.
Setelah itu, tutur Dhiki, kedua pelaku memasukkan nomor taruhan dari para pemasang secara online melalui sebuah situs yang lokasi servernya berada di Hongkong. Kemudian setelah dimasukkan, pada malam harinya keluar nomor di situs judi online yang berpusat di Hongkong tersebut.
"Apabila angka sesuai yang dipasang, bandar mendapat 30 persen dari uang kemenangan tersebut. Sementara, 70 persennya diberikan kepada si pemasang," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
Hukum Judi Online judi online pelaku judi online pemberantasan judi online situs judi online Kabupaten Sukabumi Kejari Cibadak Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait