"Dua pelaku yang ditangkap terpaksa ditembak kakinya karena melawan polisi. Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Purwakarta, dua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," ujar Kapolres Purwakarta.
Editor : Agus Warsudi
komplotan curanmor 2 pelaku curanmor pelaku curanmor pelaku curanmor ditangkap pelaku curanmor ditembak pelaku curanmor tertangkap Kabupaten Purwakarta Kapolres Purwakarta polres purwakarta purwakarta
Artikel Terkait