Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menunjukkan alat yang digunakan pelaku curanmor. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

"Dua pelaku yang ditangkap terpaksa ditembak kakinya karena melawan polisi. Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.

Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Purwakarta, dua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," ujar Kapolres Purwakarta.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network