Lebih lanjut Zainal mengatakan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Untuk proses hukum lebih lanjut sedang dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini masih proses penyidikan, nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait