Geng motor. (Foto: Ilustrasi/ISTIMEWA)

Lebih lanjut Zainal mengatakan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Untuk proses hukum lebih lanjut sedang dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini masih proses penyidikan, nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network