Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)
 

Ridwan mencontohkan, salah satu manfaat sudah dirasakan ahli waris Arip Hidayat petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, KBB  yang berstatus tenaga kerja kontrak (TKK). Baru dua bulan menjadi peserta yang bersangkutan meninggal dunia, ahli warisnya kemudian mendapat santunan sebesar Rp42 juta.

Pihaknya mengapresiasi dengan perhatian Dinas Damkar KBB yang begitu memahami arti penting BPJS Ketenagakerjaan. Sebab banyak manfaat yang didapat ketika pegawai masuk BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang dialami Arip, yang bisa mewariskan santunan kepada istrinya yang tengah hamil.

"Almarhum meninggal bukan karena kecelakaan kerja jadi mendapat Rp42 juta. Tapi bagi pegawai yang meninggal akibat kecelakaan kerja besaran santunan 48 kali dari gaji yang diterimanya," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network