SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 16 pria tersangka pengedar narkotika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dari tangan belasan tersangka itu, polisi menyita puluhan gram sabu, belasan gram (kg) ganja dan belasan ribu butir obat ilegal berbahaya.
"Belasan tersangka ini diamankan dari enam TKP (tempat kejadian perkara) dengan barang bukti 99,93 gram sabu, 15,37 gram ganja, 1.865 butir Tramadol, 15.092 butir Hexymer, 318 butir Riklona, dan 240 Alpazolam ," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (14/10/2021).
AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, barang bukti lain yang juga diamankan, antara lain, 16 handphone berbagai merek, dua buah anak kunci leter t, dua buah kartu ATM, uang tunai Rp800.000 . Enam TKP pengungkapan kasus narkoba ini di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu Gunungguruh, Citamiang, Warudoyong, Kebonpedes, Cibeureum, dan Cicantayan.
Sedangkan 16 tersangka yang diamankan adalah SMR (21), IA (22), ARP (31), MI (21), FF (24), AS (39), YM (22), AVH (31), RH (31), FH (29), SW (25), SF (28), AS (28), RC (32), AS (31), dan DH (38).
Editor : Agus Warsudi
bandar narkoba bahaya narkoba bandar narkotika jaringan narkotika narkotika kurir narkotika kasus narkotika Kapolres Sukabumi Kota kota sukabumi polres sukabumi kota
Artikel Terkait