"Dari 46 napi kasus korupsi, yang mendapatkan remisi 35 orang dengan perincian, 34 orang dapat remisi 1 bulan, dan 1 orang 2 bulan," kata Wachid.
Dalam kegiatan pemberian remisi ini, dua orang perwakilan dari Lapas Sukamiskin menerima remisi secara simbolis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
"Pemberian remisi ini oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dipusatkan di Lapas Perempuan Bandung dan diikuti seluruh unit pelaksana teknis seluruh Indonesia, termasuk di Lapas sukamiskin," ujar Wachid.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait