Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (Foto: Dok.MPI) 

"Dari 46 napi kasus korupsi, yang mendapatkan remisi 35 orang dengan perincian, 34 orang dapat remisi 1 bulan, dan 1 orang 2 bulan," kata Wachid. 

Dalam kegiatan pemberian remisi ini, dua orang perwakilan dari Lapas Sukamiskin menerima remisi secara simbolis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

"Pemberian remisi ini oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dipusatkan di Lapas Perempuan Bandung dan diikuti seluruh unit pelaksana teknis seluruh Indonesia, termasuk di Lapas sukamiskin," ujar Wachid.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network