Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (FOTO: ISTIMEWA)

Polsek, ujar Agus, merupakan ujung tombak Polri dalam pelayanan dan paling bersentuhan langsung dengan masyarakat. Polsek harus menjadi basis resolusi penyelesaian perkara ringan secara berkeadilan dengan cara dialog, mediasi, dan problem solving

"Seperti pertikaian warga atau bentuk-bentuk gangguan kamtibmas lain. Ini merupakan upaya restorative justice sesuai visi Presisi Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo)," ujar Kombes Pol Agus.

Kabareskrim menyatakan, restorative justice menjadi prioritas kepolisian dalam menyelesaikan perkara. Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni, penegakan hukum dengan mengedepankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network