Anggota PPK di Kota Cimahi yang telah dilantik dan menandatangani pakta integritas siap diberi sanksi jika melanggar aturan sebagai penyelenggara pemilu sebelum ditempatkan ke kecamatan. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 15 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Cimahi yang dinyatakan lulus dan dilantik harus menandatangani pakta integritas. Mereka merupakan PPK yang dipersiapkan untuk mendukung KPU dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Ke-15 anggota PPK di Cimahi sudah dilantik dan menandatangani pakta integritas dengan disaksikan saksi. Jadi bakal ada sanksi jika mereka melanggar aturan," kata Ketua KPU Kota Cimahi, Muhammad Irman, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya sanksi yang diberikan tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan nantinya. Sebab sebagai penyelenggara pemilu mereka harus bertugas secara netral, jujur, bersih, dan tidak ada keberpihakan kepada siapapun peserta Pemilu.

"Jika melanggar ada sanksi sesuai kesalahannya, mulai dari teguran ringan, keras, sampai pemberhentian atau pemecatan," katanya. 

Irman menyebutkan, seusai dilantik 15 PPK tersebut sudah siap untuk menjalankan tugas pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Mereka nantinya akan ditempatkan di tiga kecamatan yang ada di wilayah Kota Cimahi, dengan setiap kecamatan sebanyak 5 orang.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network