Kejari Bandung memusnahan barang bukti kasus tindak pidana selama April-November 2021. (Foto/Agung Bakti Sarasa)

Barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya 19 kilogram (kg) sabu. Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan, yakni 1,8 kg ganja, 78 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila, dan 323 obat terlarang atau psikotropika. "Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan khusus," tutur Kajari Kota Bandung.

Selain barang bukti narkoba, kata Iwa Suwia Pribawa, Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana lain, seperti ponsel, kosmetik, rokok tanpa cukai, hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan. 

"Kami melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Iwa.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network