ilustrasi perceraian (sindonews)

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 1.320 perempuan di Kota Cimahi harus menjanda. Jumlah tersebut berdasarkan perkara perceraian yang diputus Pengadilan Negeri Cimahi sepanjang 2020.  

"Tahun lalu total perkara yang masuk ada 1.392, rinciannya 359 perkara cerai talak dan 1.033 perkara cerai gugat. Dari jumlah itu sebanyak 1.320 di antaranya sudah diputus pengadilan," kata Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi, Anung Saputra, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, perkara cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Cimahi sempat turun saat pandemi Covid-19. Itu dikarenakan pihaknya sempat menutup sementara pelayanan pendaftaran perkara cerai akibat khawatir terpapar. 

Namun saat pelayanan kembali dibuka di era new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK), jumlahnya langsung meningkat. Penyebabnya karena akumulasi dari bulan-bulan sebelumnya saat pelayanan ditutup. 

"Kalau dihitung rata-rata peningkatannya tidak melebihi 10 persen," ujarnya. 

Disinggung soal alasan pasangan suami istri bercerai, Anung menyebutkan kebanyakan dikarenakan faktor ekono


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network