Polresta Cirebon saat ekspose pengungkapan 12 kasus narkoba sepanjang November 2025. (Foto: Humas Polri)

Adapun tersangka kasus peredaran obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” kata Kapolresta.

Keberhasilan pengungkapan 12 kasus ini disebut menjadi bukti konsistensi Polresta Cirebon dalam menekan peredaran narkoba serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network