Ilustrasi. (Foto Sindonews)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 11.594 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020. Dari jumlah tersebut, 115 napi langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jabar Abdul Aris mengatakan, dasar hukum pemberian remisi antara lain, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).

"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi, remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," kata Aris, Minggu (24/5/2020).

Selain itu, menurut dia, napi juga wajib berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan untuk tindak pidana terkait pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Aris mengemukakan, besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahun sebagai berikut:

1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan
3. Tahun kedua mendapat 1 bulan
4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan
5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari
6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari
7. Tahun keenam mendapat 2 bulan

"Data WBP se-Jawa Barat per 19 Mei 2020, total 20.143 orang yang terdiri atas, tahanan 3.374 orang dan narapidana 16.769 orang," ujar Aris.

Besaran Perolehan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 untuk narapidana dewasa, remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah sebanyak 11.479 orang.

Perinciannya, remisi 15 hari diberikan kepada 2.275 orang, 1 bulan 7.345 orang, 1 bulan 15 hari 1.555 orang, dan 2 bulan diterima oleh 304 orang.

Kemudian, remisi khusus II atau langsung bebas diberikan kepada 63 orang. Perinciannya, remisi 15 hari berikan kepada 5 orang, 1 bulan untuk 19 orang, 1 bulan 15 hari diberikan kepada 35 orang, dan 2 bulan untuk 4 orang

Besaran perolehan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 untuk narapidana anak. Remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana sebanyak 51 orang.

Perinciannya, remisi 15 hari untuk 42 orang, 1 bulan untuk 9 orang, 1 bulan 15 hari nihil, dan 2 bulan nihil.

Remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 52 orang. Princiannya, 15 hari 1 orang, 1 bulan nihil, 1 bulan nihil, 1 bulan 15 hari nihil, dan 2 bulan nihil.

"Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," kata Aris.

Sedangkan Remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut.


Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com: Musim Nyekar, Waktunya Petani Bunga Selasih Untung Besar


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network