Polres Karawang mengamankan 562 gram sabu-sabu dari 11 tersangka. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Aldi mengatakan, para tersangka beroperasi di sejumlah wilayah di Karawang seperti Kecamatan Cikampek, Jomin, Kotabaru, Karawang Timur, dan Cilamaya Kulon. Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan sistem tempel. 

"Pembeli tinggal komunikasi dengan pengedar, kemudian sabu diambil ditempat yang sudah ditentukan. Artinya mereka tidak saling bertemu," ucapnya.  


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network