Aldi mengatakan, para tersangka beroperasi di sejumlah wilayah di Karawang seperti Kecamatan Cikampek, Jomin, Kotabaru, Karawang Timur, dan Cilamaya Kulon. Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan sistem tempel.
"Pembeli tinggal komunikasi dengan pengedar, kemudian sabu diambil ditempat yang sudah ditentukan. Artinya mereka tidak saling bertemu," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait