Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto berbincang dengan satu dari 11 korban kecelakaan Tol Cipali di RS Mitra Plumbon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

"Sedangkan untuk korban luka diberikan penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta dan tambahan biaya rawat sebesar Rp1 juta," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi  di Tol Cipali Km 186.200 antara Bus Habibah Jaya Kencana berpelat nomor K 7031 OB menabrak bagian belakang truk pengangkut beras.

Kronologi kejadian, Bus Habibah Jaya Kencana melaju kencang dari arah Cikopo menuju Palimanan, Kabupaten Cirebon. Saat tiba di lokasi kejadian, sopir kurang antisipasi dan menabrak bagian belakang truk pengangkut beras B 9038 FYT.

Diduga sopir mengantuk sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya. Kasus kecelakaan ini ditangani oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Cirebon. 

Akibat kecelakaan itu sopir dan empat penumpang Bus Habibah Jaya Kencana tewas. Kelima korban merupakan warga Banten dan Jawa Tengah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network