Polisi melakukan sidak resepsi pernikahan warga. (Foto: Dok Humas Polri)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 11 daerah di Jawa Barat berstatus penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Dengan status ini, masyarakat 11 daerah tersebut, boleh menggelar respsi pernikahan dengan kapasitas tamu 50 persen.

Ke-11 daerah yang menerapkan PPKM level 2 itu antara lain, Daftar Daerah PPKM Level 2:
Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang.

Penerapan PPKM level 2 di 11 daerah di Jabar itu berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang dan merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021 tentang Peraturan PPKM Level 2 Jawa-Bali. 

Sedangkan, 14 kota dan kabupaten di Jabar menerapkan PPKM level 3. Ke-13 daerah itu antara lain, Kabupaten Kuningan, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Sukabumi, Purwakarta, Majalengka, Indramayu, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung, Subang, dan Garut.

Sementara itu, dua daerah di Jabar menerapkan PPKM level 1, yakni Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.

Berikut isi peraturan PPKM level 2:

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19.

Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

2. Kegiatan pada sektor non-esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 50 persen untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.

3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

6. Dine in sudah diperbolehkan dengan asal tiap meja diisi oleh dua orang. Adapun kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50 persen. Di samping itu, tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.

7. Untuk restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

8. Mal sudah kembali dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50 persen dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua. Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan sudah dibuka dengan syarat mencantumkan nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.

9. Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

10. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

11. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75 persen.

12. Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Sementara anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

13. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

14. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat

16. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network