Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan 11 anggota geng motor yang melakukan pengeroyokan di SPBU Sukamiskin. Namun hanya 2 yang jadi tersangka. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 11 anggota geng motor brutal di Kota Bandung ditangkap polisi pada Selasa (7/11/2023). Namun dari 11 anggota geng motor Brigez itu, hanya orang, RA dan RAR ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

Satreskrim Polrestabes Bandung menyebutkan tersangka RA dan AR, merupakan anggota geng motor Brigez. Mereka terekam kamera CCTV mengeroyok warga, Taufik Aprilian di SPBU Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Sabtu (4/11/2023). 

"Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan beberapa (11) orang dari kelompok tersebut (Brigez). Kami tetapkan dua orang sebagai tersangka. Fix melakukan pengeroyokan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim Agtha Bhuwana Putra di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/11/2023).

Tersangka RA, ujar Kombes Pol Budi Sartono, memukul dan menendang korban. Sedangkan pelaku RAR sempat meletuskan air gun ke atas dua kali. Untuk pelaku lainnya, masih didalami apakah terlibat dalam pengeroyokan terhadap warga di SPBU Sukamiskin, Jalan AH Nasution atau tidak, atau terlibat kasus lain. Gerombolan bermotor tersebut diketahui tidak hanya beraksi brutal di SPBU, tetapi di depan Apartemen Gateway, Cicadas, Jalan Ahmad Yani.

"Hasil penelusuran, kelompok tersebut melakukan (aksi brutal) bukan saja di SPBU. Jadi ada rangkaiannya. Sebelumnya, di depan Apartemen Gateway. Kelompok bermotor tersebut dari Brigez," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Kapolrestabes Bandung menuturkan, kronologi kejadian, anggota geng motor menggelar konvoi di depan Apartemen Gateaway Cicadas untuk merayakan ulang tahun. Mereka sempat berselisih paham dengan seorang warga. Anggota geng motor menganiaya warga tersebut. Pelaku penganiayaan di apartemen Gateway masih didalami.

Setelah itu, mereka melanjutkan konvoi dan menganiaya warga di SPBU Sukamiskin, Jalan AH Nasution Bandung.

"(Motif) berselisih paham karena bersenggolan dan arogansi. Mereka iring-iringan, bersenggolan (dengan pengendara lain). Marah-marah, ditegur tidak mau dan akhirnya melakukan penganiayaan," tutur Kapolrestabes.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dan AR dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan yang masih di bawah umur dikenakan undang-undang Perlindungan Anak. 

"Saya mengimbau gerombolan bermotor tidak berulah di Kota Bandung termasuk jika melakukan tindak pidana. Apabila mereka masih melakukan tindak pidana akan langsung ditangkap," ucap Kombes Pol Budi Sartono.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network