BANDUNG, iNews.id - Sedikitnya 10 makam jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung dibongkar petugas untuk dipindahkan. Pembongkaran dan pemindahan jenazah tersebut setelah hasil tes swab korban meninggal dinyatakan negatif Covid-19.
Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Agus Hidayat mengatakan, ke-10 jenazah tersebut dipindahkan atas permintaan ahli waris untuk dimakamkan ke tempat yang sesuai dengan keinginan keluarga.
"Ada yang hasil tes Covid-19 belum keluar namun telah meninggal dunia, masih status ODP atau PDP. Setelah ada hasilnya dan ternyata negatif, keluarga meminta pemindahan jenazah," ujar Agus, Minggu (5/10/2020).
Menurutnya, sejak Maret hingga Juli telah ada sekitar 70 jenazah yang dimakamkan di TPU Cikadut dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Jenazah yang dinyatakan positif Covid-19 dibebaskan dari biaya awal pemakaman sebesar Rp425.00 dan retribusi per tahun Rp20.000," katanya.
Sementara itu, data Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, hingga saat ini jumlah pasien yang meninggal akibat positif corona mencapai 40 orang. Jumlah warga yang terkonfirmasi positif 102 orang, kemudian yang sembuh 260 pasien.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait