Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto).

Dalam menentukan pengganti Jenderal Pol Idham Azis, ujar Poengky, Kompolnas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dijelaskan, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Merujuk pasal 11 ayat (6) UU Polri, ujar Poengky, calon kapolri merupakan perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.

"Oleh karena itu nanti ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden, kami berpedoman pada Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 tahun 2002," ujarnya. 

Poengky menuturkan, yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan, yaitu prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network