Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung mengamankan 10 orang diduga debt collector atau mata elang  setelah menerima laporan dari warga terkait praktik pemerasan. (Foto: ist)

Selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima lainnya yakni SZ, DR, GN, RS, dan WS, masih berstatus sebagai saksi.

"Mereka sudah dikembalikan kepada keluarga namun tetap diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis ke polisi," ucapnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mereka menjadi korban praktik debt collector yang melanggar hukum.

“Masyarakat yang mengalami intimidasi atau tindakan melawan hukum dari debt collector untuk segera melapor. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network