Burung langka disita petugas dari tangan tersangka ES. (FOTO: HUMAS POLRESTA BANDUNG)

BANDUNG, iNews.id - ES (31), warga Desa Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran melakukan jual beli burung langka tanpa izin. Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menyita 40 ekor burung dari rumah pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku ES mendapat burung-burung langka itu dari transaksi di media sosial. Lalu pelaku menjual burung terebut melalui media sosial dengan cara transaksi langsung dengan pembeli.

"Ini dijual oleh pelaku dengan kisaran dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. Itu tergantung jenis burungnya," kata Kusworo di lokasi penangkapan, Selasa (26/4/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network