BANDUNG, iNews.id - ES (31), warga Desa Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran melakukan jual beli burung langka tanpa izin. Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menyita 40 ekor burung dari rumah pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku ES mendapat burung-burung langka itu dari transaksi di media sosial. Lalu pelaku menjual burung terebut melalui media sosial dengan cara transaksi langsung dengan pembeli.
"Ini dijual oleh pelaku dengan kisaran dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. Itu tergantung jenis burungnya," kata Kusworo di lokasi penangkapan, Selasa (26/4/2022).
Editor : Agus Warsudi
burung langka kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung burung kakatua elang alap jambul
Artikel Terkait