"Ya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," kata Kapolsek Citamiang, Selasa (21/6/2022).
AKP Arif Saptaharja menyatakan, para pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara bersama-sama memukul dan menampar wajah korban menggunakan tangan kosong. Akibat pengeroyokan itu korban S mengalami luka memar di kepala dan luka di kaki serta tangan.
"Akibat mendapatkan luka memar, korban dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH untuk mendapatkan penanganan medis. Sedangkan pelaku DA disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun dan Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata AKP Arif.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Sukabumi kota sukabumi polres sukabumi kota aksi pengeroyokan kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan
Artikel Terkait