DA, tersangka pengeroyok warga di Jalan Cijangkar, Nanggelang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. (FOTO: ISTIMEWA)

"Ya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," kata Kapolsek Citamiang, Selasa (21/6/2022).

AKP Arif Saptaharja menyatakan, para pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara bersama-sama memukul dan menampar wajah korban menggunakan tangan kosong. Akibat pengeroyokan itu korban S mengalami luka memar di kepala dan luka di kaki serta tangan.

"Akibat mendapatkan luka memar, korban dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH untuk mendapatkan penanganan medis. Sedangkan pelaku DA disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun dan Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata AKP Arif. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network