KARAWANG, iNews.id - Satu pejabat penting di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang merupakan calon haji (calhaj) furoda, gagal berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah. Kegagalan berangkat ini terjadi lantaran mendapatkan kuota haji furoda sulit.
Pengusaha travel yang melayani haji furoda di Kabupaten Karawang, terpaksa mengembalikan uang jemaah calon haji furoda karena gagal berangkat. Jumlah calon haji furoda yang gagal berangkat sebanyak 28 orang.
"Tahun ini kami hanya memberangkatkan tiga calon haji furoda dari total 31 peserta. Uang calon haji furoda yang gagal berangkat telah dikembalikan," kata Haji Rafi, pengusaha travel haji yang tergabung dalam Konsorsium Bersatu, di Karawang, Rabu (6/7/2022).
Rafi membenarkan satu dari 28 calhaj furoda yang gagal berangkat itu adalah pejabat penting di Pemkab Karawang. Kegagalan berangkat terjadi karena sulit mendapatkan visa furoda. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, visa furoda mudah didapatkan.
Hingga kini perusahaan travel masih terus berusaha agar para calon haji furoda bisa berangkat. Hal itu dilakukan setelah otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA memperpanjang batas masa penerbangan.
"Haji adalah panggilan. Kami tidak bisa memaksakan apa yg menjadi kehendak Allah. Sebagai travel, kami sudah memaksimalkan ikhtiar dengan menempuh berbagai cara, namun hasilnya belum terlihat. Semoga jemaah yang belum Allah panggil tahun ini untuk berhaji, Allah mudahkan tahun depan dengan kondisi lebih baik," ujarnya.
Rafi menuturkan, bersama pengusaha travel haji lain yang tergabung dalam Konsorsium Bersatu sudah meminta pemerintah ikut membantu. Namun sampai segala upaya yang sudah ditempuh belum sesuai harapan.
Sebab haji furoda atau non-kuota sepenuhnya kewenangan pemerintah Arab Saudi. Furoda merupakan haji mujamalah yang visanya diperoleh dari undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Dengan begitu, visa jamaah haji furoda di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan Kemenag RI. Karena itu, jamaah haji furoda disebut juga haji non kuota.
Editor : Agus Warsudi
haji furoda ibadah haji ibadah haji 2022 ibadah haji dibatalkan menunaikan ibadah haji berangkat haji batal haji karawang Kabupaten Karawang
Artikel Terkait