Kalapas Majalengka Wawan Irawan menyerahkan surat keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah kepada napi. (FOTO: ISTIMEWA)

Berdasarkan jenis kasus, tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang. "Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604," tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network