BANDUNG, iNews.id - Seorang hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung dikabarkan positif terpapar Covid-19. Akibatnya, PHI di Japati, Kota Bandung, tutup sementara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung Wasdi Permana mengatakan, kabar hakim ad hoc PHI Bandung terpapar Covid-19, benar. "Ya (ada satu hakim positif). Hakim Ad Hoc," kata Wasdi Permana di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/11/2020).
Wasdi mengemukakan, saat ini, hakim ad hoc yang positif terjangkit virus Corona itu menjalani isolasi mandiri di kediamannya. Untuk mengantisi penyebaran virus Corona maka PHI Bandung tutup sementara dari aktivitas persidangan. "(PHI Bandung) tutup dua hari sejak Kamis dan Jumat (hari ini). Senin buka lagi," ujar dia.
Humas PN Bandung menuturkan, selama ini, PHI Bandung menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pengunjung yang boleh masuk ke pengadilan itu, dibatasi. "Hanya mereka yang sidang boleh masuk. Pengunjung lainnya (yang tidak berkepentingan) menunggu di luar," tutur Humas PN Bandung.
Namun Wasdi Permana tak menjawab pesan singkat saat ditanya terkait dugaan sementara sang hakim terpapar di mana dan apakah pernah melaksanakan perjalanan atau tugas keluar kota.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait