Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Palabuhanratu menggelar tes urine terhadap para pegawai setelah 1 ASN ditangkap memakai sabu. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

Pelaksanaan tes urine merupakan langkah-langkah preventif akan terus diambil dengan jangka waktu 3 hingga 6 bulan sebagai tindakan pengamanan lebih lanjut.

"Insya Allah setelah tes urine dan kejadian (ASN menyalahgunakan narkoba) di tempat kami, (tes urine) akan dilaksanakan secara periodik, mungkin waktunya 3 atau 6 bulan," tutur dia. 

Di sisi lain, terkait proses hukum terhadap pegawai berinisial R yang terlibat dalam kasus ini, syahbandar mendukung penuh langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Sukabumi. Mastur menekankan dukungan mereka terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

"Secara tegas mendukung proses hukum yang ada. Kami menunggu proses hukum yang sedang ber proses ini," ucap Mastur. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network