BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung memperketat masuknya wisatawan yang akan berlibur. Wisatawan diwajibkan membawa hasil swab atau rapid antigen sebagai surat keterangan bebas Covid-19.
Aturan yang dibelakukan mulai hari ini sebagai cara untuk menekan penyebaran Covid-19. Terutama pada saat keramaian Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Tak hanya tempat wisata, di hotel atau penginapan juga mensyaratkan surat keterangan bebas Covid-19. Pemkot Bandung akan menggelar operasi rutin untuk mengecek pelaksanaan aturan tersebut.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News
TAG :
rapid antigen
wisata bandung
Bagikan Artikel: