TASIKMALAYA, iNews.id - Kondisi darurat diberlakukan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Lima warga Tasikmalaya, dinyatakan terinfeksi virus corona (Covid-19).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikamalaya memutuskan untuk mengkarantina wilayah untuk mencegah wabah meluas mulai Selasa (31/3/2020).
Nantinya seluruh angkutan umum, seperti bus, kereta api, dilarang masuk ke Tasikmalaya. Selain itu, Pemkot juga melarang warga dari daerah zona merah Covid-19 mudik ke Tasikmalaya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: