Video Polisi Tangkap Pelaku Daur Ulang Limbah Sarung Tangan di Bandung

BANDUNG, iNews.id - Polisi menangkap Grace Rani (39) yang diduga mendaur ulang limbah sarung tangan medis. Selain mengolah limbah sarung tangan medis tanpa izin, pelaku juga diduga mempekerjakan anak-anak di bawah umur.

Pelaku telah mempekerjakan 178 karyawan untuk mendaur ulang sarung tangan medis ilegal. Tempat daur ulang limbah sarung tangan medis ini berlokasi di Jalan Curug Candung Nomor 18, Kota Bandung.

Pelaku menjual dengan harga Rp60 ribu hingga Rp75 ribu per kotak isi 100 sarung tangan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sarung tangan dengan berat 2,5 ton.


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel: