DEPOK, iNews.id - Pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara virtual.
Usai pembacaan dakwaan Kuasa Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri mengatakan akan mengajukan eksepsi dalam waktu dua minggu ke depan. Eksepsi diajukan karena Abdullah menilai dakwaan terkait kebohongan kliennya tidak terbukti.
Selain itu, dalam eksepsinya Abdullah meminta agar Syahganda dapat dihadirkan secara langsung ke depannya. Ini dikarenakan kuasa hukum dan keluarga merasa sulit untuk berkomunikasi dengan Syahganda.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News