DEPOK, iNews.id - Tersangka penyebar berita hoaks babi ngepet di wilayah Sawangan, Depok pada April 2021 lalu, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kota Depok, Senin (6/12/2021). Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 9 November 2021 lalu, JPU menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara.
Kuasa hukum tersangka, mengatakan menerima keputusan yang telah diberikan kepada ketua Majelis Hakim. Berikut video selengkapnya.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: