Video Jual Bubur 4 Mangkok saat PPKM Darurat, Pedagang di Tasikmalaya Didenda 5 Juta

TASIKMALAYA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur yang terbukti melanggar PPKM Darurat.

Vonis itu diketuk palu hakim di persidangan  virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Terdakwanya  Endang Uloh  pedagang  di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah Kota Tasikmalaya.

Meski mengaku vonis itu cukup berat namun Endang menerimanya. Berikut video selengkapnya.


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: