Video Disduk Bekasi Bolehkan Pasangan Nikah Siri Membuat Kartu Keluarga

BEKASI, iNews.id - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri menyebut pasutri yang menikah siri tetap bisa membuat Kartu Keluarga (KK). Dinas Kependudukan Kota Bekasi, Jawa Barat, membenarkan ada warganya yang nikah siri mendapatkan KK.

Ratusan pasutri nikah siri di Kota Bekasi sudah membuat KK. Namun, pasutri nikah siri yang dibolehkan membuat KK bagi mereka melakukan pernikahan pertama. Disdukcapil Kota Bekasi akan memberikan KK bagi yang menikah siri dengan syarat gadis dan bujang.

Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri melegalkan pasutri menikah siri membuat kartu keluarga.


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel: