BOGOR, iNews.id - Mencabuli bocah di bawah umur, dua orang kakek jadi tersangka. Mereka mencabuli seorang anak korban yang sama di Ciseeng, Bogor.

Dua tersangka berinisal E (50) dan S (50), melakukan aksi cabulnya satu bulan lalu. Dalam aksinya mereka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: