Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas

KARAWANG, iNews.id - Terdakwa perkara KDRT, Valencya (45) divonis bebas, Kamis (2/12/2021). Valencya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karawang.

Valencya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan jaksa. Mendengar vonis hakim Valencya meneteskan air mata haru. Valencya berpelukan dengan kerabat yang menemaninya saat sidang.


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel: