KARAWANG, iNews.id - Terdakwa perkara KDRT, Valencya (45) divonis bebas, Kamis (2/12/2021). Valencya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karawang.
Valencya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan jaksa. Mendengar vonis hakim Valencya meneteskan air mata haru. Valencya berpelukan dengan kerabat yang menemaninya saat sidang.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: