SUKABUMI, iNews.id - Polisi mengungkap praktik prostitusi online melalui jejaring media sosial Twitter di Sukabumi, Jawa Barat. Petugas menangkap dua mucikari dan 10 pekerja seks komersial (PSK).
Saat ini diperiksa, dua PSK di antaranya sedang hamil. Sementara dua mucikari sebagai penyedia jasa dan admin akun Twitter ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka memasang tarif antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Petugas mengamankan barang bukti berupa akun Twitter, uang tunai hasil transaksi dan handphone yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena di antara PSK masih berusia di bawah umur. Sementara 10 PSK diserahkan ke dinas sosial untuk mendapat pembinaan.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News