Terlibat Pembunuhan Berencana, Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati

DEPOK, iNews.id - Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya Muhammad Naufal Zidan.

Altaf dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu. Tuntutan hukuman mati dibacakan JPU Kejari Depok dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok.

Sebelumnya, korban ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk dan terbungkus plastik sampah di kamar kosnya, jumat (4/8/2023) lalu.


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: