BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung akan menerapkan kawasan bebas emisi per tanggal 8 Agustus 2022. Pemkot melaksanakan uji emisi secara gratis di halaman Balai Kota Bandung.
Nantinya, setiap kendaraan yang terparkir di Balkot harus lulus uji emisi gas buang. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi polusi udara Kota Bandung.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: