GARUT, iNews.id - Pemkab Garut, menerbitkan Perbup 47 tahun 2023, Kamis (13/7). Perbup itu tentang Anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Peraturan itu lebih untuk melarang aktivitas LGBT di Garut, Jabar. Pemkab Garut juga membentuk tim yang berhubungan dengan maksiat. Perbup diteken karena ada kekhawatiran LGBT kian menjamur di Garut.
Produser: B.Lilia Nova
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJabar di Google News
TAG :
lgbt
perbup garut
Bagikan Artikel: