CIREBON, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum enam terpidana dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, karena tidak berlandaskan hukum.
Produser: Febry Rachadi
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: