DEPOK, iNews.id - Sidang lanjutan penipuan dan pencucian uang First Travel kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Agenda sidang hari ini (23/4/2018) adalah pemeriksaan tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa, yakni Direktur First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan. Mereka tiba di pengadilan bersama beberapa barang bukti yang dibawa pihak kejaksaan.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi. Sementara dari pihak terdakwa juga telah menghadirkan saksi meringankan serta ahli dalam persidangan.
Majelis hakim dalam sidang ini dipimpin Hakim Ketua Sobandi dan dua hakim anggota, yakni Teguh Arifiano dan Yulinda Tri Murti.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News