CIREBON, iNews.id - Selain Saka Tatal, salah satu narapidana dalam kasus Vina dan Eki, Rivaldi, juga akan mengajukan sidang peninjauan kembali (PK) di PN Cirebon. Hal ini disampaikan tim kuasa hukum terpidana Rivaldi.
Rencananya pengajuan PK Rivaldi di PN Cirebon ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya yakin bahwa Rivaldi tidak ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: